Rabu, 28 Desember 2016

Transformasi Hukum Islam Ke Dalam Hukum Publik


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam presfektif Hukum Syari’ah yang berkecimpung dalam Hukum Nasional Indonesia terdapat banyak terterap yang ditandai dari berbagai aspek yang mampu mengkonstruktif secara radikal, universal, sistematis dalam penerapannya dai ranah public. Hal itu menunjukkan bahwa hukum nasional sejalan dengan hukum syari’ah. Oleh sebab itu hukum syari’ah mampu diterima penerapannya dalam hukum nasional karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Penerapan tersebut akan dipaparkan secara rinci dan sistematis oleh penulis dalam bab selanjutnya.
B.     Rumusan Masalah
Penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
a.       Bagaimana Transformasi Hukum Syari’ah Ke dalam Hukum Nasional?
b.      Bagaimana Penerapan Dimensi-Dimensi Hukum Syari’ah kedalam Hukum Nasional?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Untuk Mengetahui Transformasi Hukum Syari’ah Ke dalam Hukum Nasional?
b.      Untuk Mengetahui Penerapan Dimensi-Dimensi Hukum Syari’ah kedalam Hukum Nasional.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Transformasi Hukum Syari’ah Ke dalam Hukum Nasional
Ada tiga gagasan utama yang digunakan dalam pembahasan tentang transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Ketiga gagasan itu merupakan bagian dari gejala kehidupan di berbagai negara dan kawasan. Ia berada dalam tataran perubahan hukum dalam berbagai satuan masyarakat bangsa, dari hukum tak tertulis (lex nonscripta) menjadi hukum tertulis (lex scripta). Dari hukum yang bersifat spesial menjadi yang bersifat umum (Cf. Galanter, 1966: 168). Bahkan, secara umum, hal itu merupakan bagian dari perubahan peradaban, dari tradisi kecil yang bersifat oral dan verbal menjadi tradisi besar yang diwacanakan dan didokumentasikaan.
1.      Pertama, Hukum Islam merupakan serangkaian perintah dan larangan Allah dan Rasulullah bagi penataan kehidupan umat manusia. Ia bersifat semesta, tanpa terikat oleh struktur sosial meskipun mempertimbangkan sistem sosial yang berlaku. Namun ketika hukum itu diterapkan dalam kehidupan masyarakat manusia, dalam hal ini umat Islam, ia berada dalam struktur sosial, sebagaimana tampak dalam hukum Islam dimensi fiqh, fatwa, nizham, qanun, idarah, qadha, dan adat. Secara garis besar hukum Islam mencaku beberapa dimensi, yaitu dimensi syari‘ah, dimensi ilmu, dimensi fiqh, dimensi fatwa, dimensi nizham, dimensi qanun, dimensi, idarah, dimensi qadha, dan dimensi adat.[1]
2.      Kedua, Transformasi Hukum Islam ke dalam satuan masyarakat bangsa yang diikat oleh organisasi Negara. Hal itu dilakukan atas dasar keputusan politik, atau politik hukum, dari penyelenggara negara melalui proses legislasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan perangkat infrastruktur yang menjalankan produk legislasi tersebut. Dalam kenyataannya, hal itu terjadi di negara-negara Islam dan negeri-negeri Muslim. Dari berbagai tulisan sebagaimana dikemukakan al-Sibā‘i (1966), Tahir Mahmood (1972 dan 1987), Muhamamad Siraj (1993), dan Sudirman Tebba (1993), menunjukkan terjadi transformasi hukum Islam, khususnya kaidah hukum pribadi dan keluarga, ke dalam peraturan perundang-undangan, baik pada jenjang undang-undang maupun pada jenjang yang lebih rendah. Bahkan di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim, misalnya di Philipina dan Thailand terjadi transformasi hukum Islam ke dalam qanun (Lihat: Anonimus, 1983; Surin Pitsuan, 1989).
3.      Ketiga, Sistem Hukum Nasional sebagai bagian dari sistem masyarakat bangsa. Dalam sistem hukum itu mencakup nilai fundamental yang telah disepakati sebagai rujukan utama, bahan baku dalam pembentukan dan pengembangan hukum, arah pengembangan hukum yang hendak dicapai, berbagai bidang kehidupan yang memerlukan pengaturan, jenjang peraturan yang menjadi otoritas penyelenggara negara, aparatur hukum, proses politik melalui suprastruktur dan infrastruktur politik, pluralitas dan perkembangan masyarakat bangsa (internal), dan perkembangan masyarakat dunia yang ditunjang oleh produk teknologi (eksternal). Berbagai hal itu merupakan komponen dalam sistem hukum nasional sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi.
Tentu saja, fokus pembahasan ini sekitar transformasi hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional di Indonesia. Dalam konteks ini hukum Islam dapat disebut sebagai salah satu tatanan hukum sebagaimana tercermin dalam politik hukum nasional, yakni dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Butir kedua dalam Arah Kebijakan Hukum dinyatakan: “Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan jender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi”. Meskipun politik hukum itu tidak secara eksplisit menunjuk kepada hukum Islam, namun secara implisit diakui bahwa di Indonesia terdiri atas berbagai tatanan hukum, antara lain tatanan hukum Islam (Lihat: Harahap, 1993: 17; Busthanul Arifin, 1994: 9). Ia berpeluang untuk ditransformasikan ke dalam sistem hukum nasional. Dalam keadaan yang demikian, materi hukum dalam tatanan hukum Islam memiliki peluang menjadi salah satu bahan baku dalam proses pembentukan dan pengembangan sistem hukum nasional. Ia memiliki nilai filosofis, nilai sosiologis, dan nilai yuridis sebagaimana dinyatakan dalam politik hukum tersebut.
Dalam proses transformasi tersebut terjadi interaksi antar berbagai tatanan hukum. Tatanan hukum dimaksud adalah tatanan hukum Barat, terutama hukum Eropa Kontinental, ataucivil law system, dan berbagai tatanan hukum lokal yang dikenal sebagai hukum adat. Tatanan hukum Barat tumbuh dan berkembang berkekaan dengan penjajahan Belanda di Indonesia, yang memakan waktu amat panjang. Sedangkan tatanan hukum adat tumbuh dan berkembang dalam berbagai satuan masyarakat etnik (suku bangsa) yang tersebar di berbagai kepulauan Nusantara.

B.     Penerapan Dimensi-Dimensi Hukum Syari’ah kedalam Hukum Nasional
Terterapnya dimensi-dimensi Hukum Syari’ah ke dalam Hukum nasional ditandai dengan beberapa hal yeng terkodifikasi di dalam suatu UU yaitu sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata Islam di Indonesia
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah Islamitu sendiri. Membicarakan hukum islam samalah artinya dengan membicarakan Islam sebagai agama. Benarlah apa yang dikatakan oleh Joseph Sacht, tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari Hukum Islam.
 Ini menunjukkan bahwa Hukum sebagai sebuah institusi agama yang memiliki kedudukan yang sangat signifikan.[2]
Salah satu makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah terbebasnya dari pengaruh hukum Belanda. Menurut Hazairin, setelah Indonesia merdeka, walaupun aturan peralihan menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang berdasarkan teori receptie tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Terori receptie harus exit karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Huzairin menyebut teori receptie sebagai teori iblis.

Berdasarkan pendapatnya ini, Huzairin mengembangkan teori yang disebutnya sebagai teori receptie exit. Pokok-pokok pikiran Huzairin tersebut adalah :
1.      Teori receptie telah patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan mulai berlakunya UUD 1945.
2.      Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka Negara Republik Indonesia berkewajiban, membentuk Hukum Nasional Indonesia yang bahannya Hukum Agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu.
3.      Hukum agama yang masuk dan yang menjadi Hukum Nasional Indonesia bukan Hukum Islam saja, melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Huku agama di bidanh hukum perdata diserap dan hukum pidana diserap menjadiHukum Nasional Indonesia. Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila.[3]


Dari uraian tersebut telah jelas bahwa Islam mampu berkecimpung dalam Hukum Nasional Indonesia, dimana ajaran-ajaran Islam sangan sesuai dengan UUD 1945 dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dalam era globalisasi yang semakin kritis dalam menyingkapi persoalan hukum.

2.      Perundang-Undangan Produk Halal
a.       Dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan
Bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan Nasional.
Didalam UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan bab IV label dan Iklan Pangan Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa :
Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
a.       Nama Produk;
b.      Daftar bahan yang digunakan;
c.       Berat bersih atau isi bersih;
d.      Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e.       Keterangan tentang halal; dan
f.       Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.[4]

Dalam uraian tersebut telah jelas bahwa kehalalan dalam mengkonsumsi Pangan sangat berpengaruh dalam Hukum Nasional Indonesia, dan Hukum Syari’ah mengenai makanan yang halal dan baik mampu diterapkan dalam Hukum nasional Indonesia.


3.      UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Wakaf merupakan kajian Muamalah yang menjadi salah satu acuan untuk mengkonstruktif dalam pelaksanaan kebutuhan kelangsungan hidup bermasyarakat.
Dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 UU No,41 tahun 2004 Tentang wakaf menyatakan bahwa “Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.[5]
Dalam hal ini wakaf merupakan Hukum Syari’ah Islam yang dikodifikasikan dalam bentuk Undang-Undang yang dipublikasikan kepada masyarakat Indonesia, hal ini terbukti bahwa Undang-Undang wakaf tersebut dapat masuk ke dalam Hukum Nasional Indonesia.

4.      Peradilan Islam di Indonesia
Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki Peradilan sebagai pilar penyangga bagi berlangsungnya roda pemerintahannya. Di Negara Indonesia saat ini terdapat empat macam badan peradilan yaitu :
1.      Peradilan Umum
2.      Peradilan Agama
3.      Peradilan Militer
4.      Peradilan Tata Usaha Negara
Dari gambaran empat macam badan peradilan yang dimiliki Indonesia seperti tersebut di atas, maka badan peradilan di Indonesia ini terdiri dari satu peradilan umum dan tiga peradilan khusus. Salah satu dari tiga peradilan khusus tersebut adalah Peradilan Agama.[6]
Terlihat jelas bahwa Hukum Syari’ah mampu mengatasi segala bentuk problem-problem masyarakat dalam kelangsungan hidup masyarakat. Penerapan dimensi syari’ah dalam hal ini mencakup berbagai aspek yang sangat penting bagi negara Indonesia, yang memadukan antara Hukum Umum dengan Hukum Islam.

5.      Perbankan Syari’ah
Penerapan Dimensi Syari’ah ke dalam Hukum Nasionala juga dpat kita lihat dari Perbankan Syari’ah yang mengambil Hukum-Hukum syari’ah ke dalam pelaksanaan aktivitas perbankan.
Perkembangan hukum ekonomi Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum Islam di Indonesia.[7]
Hukum Islam mampu menjawab perekonomian yang sedang berkembang dalam masyarakat Indonesia, dan akad yang digunakan dalam penerapan Hukum syari’ah dalam Hukum Nasional Indonesia khususnya dalam Perbankan Syari’ah menjadikan segala kemungkinan yang mengandung riba sedikit lebih teratasi. Namun terdapat banyak kekurangan yang terlihat dalam pelaksanaan di Perbankan syari’ah yang membuat masyarakat Indonesia yang beragama Islam lebih memilih Perbankan Konvensional.
Dan banyak lagi contoh-contoh penerapan dimensi Hukum syari’ah ke dalam Hukum Nasional Indonesia.









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Penulis dapat menyimpulkan sebagi berikut :
1.      Bahwa transformasi Hukum Syari’ah ke dalam Hukum Nasional ditandai dengan proses transformasi yang berupa terjadi interaksi antar berbagai tatanan hukum. Tatanan hukum dimaksud adalah tatanan hukum Barat, terutama hukum Eropa Kontinental, ataucivil law system.
2.      Penerapan Dimensi Hukum Syari’ah ke Dalam Hukum nasional Indonesia ditandai dengan terkodifikasinya Undang-Undang yang menyangkut tentang Syari’ah ke dalam Hukum Nasional Indonesia.

B.     SARAN
Penulis dapat menyarankan bahwa :
1.      Dalam pentransformasian tersebut hendaklah Masyarakat syari’ah lebih mendukung dan mengkonstruktifkan hukum-hukum syari’ah tersebut agar lebih membumi dalam ranah Nasional bahkan Internasional.
2.      Dalam Penerapan dimensi Hukum Syari’ah ke dalam Hukum Nasional haruslah kita masyarakat syari’ah lebih mempublikasikan hukum-hukum yang terterap sehingga dan mengasosiakan hal tersebut ke dalam ranah public. Agar terbentang sayap Hukum Syari’ah dalam mengungguli Hukum Konvensional yang berlaku di Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA

Sri Imaniyati, Neni, Perbankan Syari’ah dalam Presfektif Hukum Ekonomi, Bandung : CV Mandar Maju, 2013.
Departemen Agama RI, Perundang-Undangan Produk Halal, Jakarta : Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Proyek pembinaan Pangan Halal, 2003.
Departemen Agama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2009.
Harahap, Pangeran, Peradilan Islam di Indonesia, Medan : Perdana Publishing, 2012.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2004.
Bisri, Cik Hasan, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.




[1] Cik Hasan Bisri. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial (Cetakan Pertama. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004), hlm. 34-43.
[2] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata islam di Indonesia (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2004), hlm. 2
[3] Ibid, hlm. 17-18.
[4]Departemen Agama RI. Perundang-Undangan Produk Halal (Jakarta : Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Proyek pembinaan Pangan Halal, 2003), hlm. 1 dan 16.
[5] Departemen Agama. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2009), hlm. 3.
[6] Pangeran Harahap. Peradilan Islam di Indonesia (Medan : Perdana Publishing, 2012), hlm. 1.
[7] Neni Sri Imaniyati. Perbankan Syari’ah dalam Presfektif Hukum Ekonomi (Bandung : CV Mandar Maju, 2013), hlm. 39.

Selasa, 04 November 2014

Apa Cerita??


Hai, aku sendirian di rumah malam ini. Aku hari ini pergi bersama rombongan organisasi daerah tempat tinggal aku yang di satukan dalam satu nama oleh salah satu inspirator mahasiswa. Tempatnya di hotel garuda citra medan. Waktu yang di tetapkan begitu cepat namun acara yang terlaksana begitu lama, walau demikian tidak mengurangi rasa antusias dan semangat para undangan dalam memeriahkan acara tersebut. Aku terdiam, karena aku merasa asing dengan suasana nya. Banyak yang tidak ku kenal, namun tawa dan canda mereka mampu membuat ku sedikit berkicau.
Seharusnya pada acara tersebut aku melantunkan ayat suci al-qur’an, namun aku minder dan keminderan ku itu menjadi semakin ketika di bertitahu oleh salah satu teman ku bahwa ada qori’ di tengah-tengah kita. Dan aku merasa belum pantas melantunkan sebaik qari’ dan hal itu menjadikan ku mengalihkan dan mempersilahkan qari tersebut untuk menggantikan posisiku dalam melantunkan ayat suci al-qur’an. Aku berfikir kenapa harus aku yang maju jika yang lebih masih ada. Bagi ku itu bukanlah suatu kebodohan namun hal itu merupakan penghormatan bagi yang lebih bisa.
Seusai acara, aku begitu bingung. Aku terdiam di dalam angkot tersebut dan aku berfikir kemana aku akan pergi? Tidak ada teman sekelasku satu orang pun. Waktu tetap berjalan hingga akhirnya aku memutuskan untuk sholat di masjid kampus yang bertepatan sampai ke kampus sudah masuk waktu ashar. Aku pun sholat dan menunggu antrian wudhu’ bersama mahasiswa baru karena pada hari ini merupakan hari terakhir orientasi pengenalan akademik bagi mahasiswa/i baru.
Usai sholat aku pun bingung kemana aku akan pergi, aku berjalan sendirian. Tidak ada teman sekelas yang ku tampak satupun, Namun waktu berkata lain, aku berjumpa dengan ketua himpunan jurusan dan teman sekelasku yang berkedudukan sebagai kosma di kelas kami. Aku bercakap banyak dengannya, tak lama kemudian datang abang kelas semester 9 menghampiriku, mereka berdua dan aku bercakap banyak juga pada mereka berdua. Sampai tak teringat ku waktu.
Dan pembahasan tentang judul skripsi pun terselip, pantes lah judul ku di tolak, rupanya sudah ada yang pakai judul itu. Dan aku gak nyangka sama sekali aku punya ide dan fikiran yang sama dengan abang kelas yang akan wisuda. Padahal abang itu seorang wartawan dan penulis, mempunyai pemikiran yang luas dan berkembang. Sedangkan aku hanya mahasiswa yang pasif tidak seaktif dia. Namun aku berfikir bahwa judul skripsi haruslah yang masa kini dan yang sedang diperdebatkan. Pemikiran itu juga sama dengan abang itu, aku bangga bisa mempunyai pemikiran yang sama dengannya. Karena dia merupakan aktivis yang termahsyur dan terkenal setiap tulisan-tulisannya yang berasal dari pemikirannya, namun yang ku sedihkan aku tidak bisa membahas judul itu. Beberapa saran di berikannya agar aku tetap membahas judul tersebut, dan cakrawala pemikiranku pun terbuka. Aku akan tetap ajukan judul itu dengan versi yang berbeda.
Selain itu dia menceritakan bagaimana sifat dan sikap lelaki sesungguhnya. Aku banyak mendapatkan pelajaran dalam perbincanganku dengannya. Dan baru ku sadari bahwa mereka memang orang yang hebat. Banyak pelajaran yang ku dapat hari ini. Dunia itu tidak bisa di tebak dalam segala hal apapun. Kadang hati merasa sedih namun waktu berputar dan memberikan kesenangan dan terkadang kesengan datang sekejap kemudian waktu berputar dan mendatangkan kesedihan. Hal yang terpenting dalam kehidupan adalah  melakukan hal yang menurut hati anda benar, karena hati yang berawal dari niat kebaikan takkan mudah berpaling ke keburukan. Dan satu kata yang pantas “Apabila hati yang berkata maka logikapun kalah”
Hari ini merupakan perbaikan awal dalam pertemanan dan kefokusan dalam dunia dan akhirat.
Hari ini saya mendapatkan 2 pelajaran dunia dan akhirat :
1.      Dunia : tenyata berteman dengan orang hebat, berbincang dengan orang hebat dapat membuka pemikiran yang hebat pula. Manusia saling membutuhkan satu sama lain, subhanallah, allah menciptakan yang seimbang di dunia ini, ada yang miskin dan ada yang kaya, ada yang hebat dan ada yang biasa yang masing-masing mempunyai peran dan fungsi untuk saling melengkapi satu dengan yang lain. Kata kunci : “Jagalah hubungan baik antar sesama manusia”
2.      Akhirat : aku harus bisa lebih baik lagi melantunkan ayat suci al-qur’an agar mampu membaca nya dengan baik dan benar di depan public. Kata Kunci : “Jangan malu untuk tetap belajar dan menjadi yang terbaik”







 ***






Hai, hari ini cuaca begitu sangat mendung, aku tak tau bagaimana harus aku lakukan lagi, berdiam diri bukan lah hal yang menyenangkan bagiku.
Sempat terselip dalam kesendirianku, aku tak mampu menemukan yang mengisi hati sebagai penyemangat dalam hari-hari ku. Apa yang terjadi denganku? Pertanyaan itu sempat terbesit di hatiku. Namun, semua akan baik-baik saja fikirku santai. Tapi santai dalam berfikir juga bukan tipe ku. Aku terlalu menggebu dalam hal apapun, tanpa memikirkan hasilnya bagaimana. Yang ada di benakku hanya lah “yang penting sudah berusaha mencoba”.
Esok sudah memasuki awal bulan, berbagai planning udah aku buat, target ku adalah mencari dan menetapkan judul untuk skripsi ku, menurut ku itu sedikit terkendala akibat penelitian yang ku targetkan di salah satu lembaga cabang medan. Aku tidak tahu, mungkin saja tempat itu begitu asing bagi seorang mahasiswi yang pasif seperti saya, tapi apa salahnya aku tetap mencoba, walau hati kadang merasa “mungkin aku gagal, mungkin aku tak mampu” tapi semua itu aku hilangkan. Kenapa? Karena harus ada fakta yang menunjukkan kalau aku gagal atau tidak, kalau aku mampu atau tidak. Kalau hanya sekedar menuruti kepesimisan, mungkin tak akan ada langkah yang di ayunkan. Stratifikasi dalam memnentukan hasil yang dicapai adalah mencoba, jika tidak mencoba sampai kapan pun bahkan sampai dunia berakhir pun tak akan tahu bagaimana hasilnya.
“ Planning-Konsep-Langkah-Hasil “ yang keempat itu merupakan construktif pemikiran.
Adzan ashar telah berkumandang, hujan pun telah turun.aku tetap dalam kesedirianku di dampingi notebook kesayanganku. Notebook ini merupakan nootebook kakak ku yang berpindah tangan kepadaku. Seharusnya aku menikmati laptop yang dibelikan baru oleh ayahku, namun laptop tersebut kakak ku yang mengambil alih, aku hanya berdo’a semoga notebook ini mampu membantu ku dalam pengerjaan skripsi ku nanti. Meskipun setiap hak yang ku dapat selalu beralih. Aku yakin saja semoga allah mempunyai rencana yang paling indah untukku kelak,.





 ***



Aku berdiam diri juga di kehampaan malam ini, ada satu pelajaran yang ku dapat kan malam ini, awalnya aku ingin mencetak foto dengan menggunakan printer sendiri, aku ingin mencoba apa aku bisa mencetak foto yang lebih baik, usai sholat isya aku pun mulai beraksi. Semua nya ku persiapkan hingga akhirnya tercetakku satu foto, namun gagal untuk yang kedua kalinya karena foto yang ku cetak begitu gelap hasilnya. Dan aku ingin mencoba untuk ketiga kalinya, aku ingin tahu dimana salahnya. Namun, fakta berkata lain, tinta warnapun habis. Aku sibuk mengambil tinta suntiknya dan mengisi tinta tersebut, aku tidak tahu dimana kesalahan sampai bertumpahan tinta, namun printer tetap tidak bisa mencetak, aku ulang berkali-kali hingga akhirnya aku marah dan memukul printer tersebut, hal itu juga tidak membuat printer bisa mencetak, aku hela nafasku dalam-dalam. “Apa aku adukan ke ayah saja ya? kalau printernya rusak?” Fikirku. “ah, aku coba aja lah sekali lagi, nanti aku di kira tidak bisa menjaga pemberian ayah” gumamku lagi. Dan aku terus mencoba dan akhirnya gagal tidak bisa juga. Aku memutuskan ngadu sama ayah akan hal ini. Mataku sudah berkaca-kaca, aku menangis. Seketika itu pun mama ku menelpon, sambil sedikit tersedu aku adukan bahwa printernya rusak. Aku mengadu sembari tangan kanan mengutik printer dan tangan kiri memegang handphone. Belum usai aku bicara panjang lebar aku menemukan ide yang belum aku coba dari tadi. Dan tenyata berhasil, printer nya bisa beroperasi lagi.
Dan langsung ku bilang sama mama bahwa printernya sudah bisa. Mama jadi menyuruh ku cepat tidur. Aku bingung sama diri sendiri ini bukan pertama kalinya ide muncul pada saat menangis. Kenapa harus menangis dulu.
Yaaa benar pemikiran manusia itu mempunyai berbagai macam tipe, ada memunculkan ide pada saat tenang, ada yang dapat memunculkan ide pada saat sepi, pada saat ramai, dan aku pada saat menangis. Kira-kira ada gak ya? Yang dapat memunculkan ide pada saat marah? I don’t Know...
So, hanya kita yang tahu bagaimana diri kita sendiri, dan batas kemampuan diri kita sendiri.
Mencoba berkali-kali dan gagal itu adalah langkah awal seperti cerita saya di atas tadi. Mengapa demikian? Kalau kita tidak mencoba maka kita tidak tahu dimana letak kesalahan kita, bagaimana kita dapat mengoreksi diri sendiri jika kesalahan tidak ada? Nah, Mencoba lalu gagal maka bangkitlah dan kembali mencoba, yakin kalau gagal itu berdampingan dengan sukses. Begitu pula kesalahan, harus berani salah untuk menemukan suatu kebenaran, disini yang diharapkan adalah Tekad, Kemauan dan semangat.


***



Hidup ku sangat menyedihkan jika ku ingat kembali, apa yang kurang dari diriku sehingga segalanya terenggut perlahan, kadang sikap iri kurasakan ketika melihat kakak ku dan kedua adik ku dengan leluasa melihat tanpa kacamata. Aku seorang gadis yang lahir dari keluarga sederhana. Aku berbeda dengan saudara-saudaraku. Aku berkacamata dengan minus tinggi. Dan aku lupa bagaimana rasanya melihat tanpa menggunakan alat bantu ini. Terakhir kali aku tidak merasakan kelas 3 di bangku sekolah dasar. Kenaikan kelas di bangku kelas 4 sekolah dasar aku merasakan hal yang berbeda terjadi pada pandanganku, apakah itu gerangan? Aku bertanya dan hanya bisa menangis? Tak pernah terbesit sedikitpun dalam fikiran ku kalau aku terkena miopi. Never!!.
Tapi kenyataan berkata lain, aku berjuang dengan penglihatan yang sama sekali tak tampak ke papan tulis. Berulang kali sudah ku adukan ke orang tua bahwa aku tak tampak jarak jauh, namun orang tuaku tak pernah punya fikiran bahwa anaknya terkena miopi. Setahun di kelas 4 berlalu, aku pun pindah sekolah ketika kenaikan SD kelas 5. Aku dapat bangku paling belakang, keadaan ini membuat ku begitu sedih, sedikitpun tak tampak ku apa yang di tulis guru di papan tulis. Dan ironis nya aku di suruh membaca dari bangku paling belakang ke papan tulis. Aku bingung, aku sedikit terdiam, kemudian bu guru terus mendesakku untuk membaca. Spontan aku katakan “saya tidak nampak bu” bu guru mulai berjalan menuju bangku ku, “coba maju sedikit” akupun maju. “tetap gak nampak bu” jawabku sedih, namun teman sekelas ku tertawa. Ini kah ini yang ku sedihkan, kuatkah aku menghadapi tawa mereka? Yaa aku kuat, aku bukan seorang yang lemah. Namun air mata tak mampu tuk ku bendung lagi, mataku mulai berkaca-kaca. Namun tak sempat aku menangis, karena ibu guru menyuruhku berdiri di depan papan tulis dan membaca apa yang di tulisnya di papan tulis.
Dan keesokan harinya aku di ajak oleh mama untuk periksa mata, rupanya ibu guru sudah memberitahukan hal itu kepada orang tuaku dan betul mataku miopi minus 2,50 tuk pertama kalinya di periksa.
Dan sekarang aku semester 7 kuliah di salah satu Universitas Islam Negeri di Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah tepatnya di Kota Medan, mataku sekarang berminus 7. Aku terkadang iri kepada seseorang yang mampu melihat tanpa beban kacamata. Aku terkadang bingung apa hidup ku ini bermanfaat atau tidak? Karena menurutku aku bernafas dari kecil hingga besar hanya menghabis kan uang orang tuaku hingga berjuta-juta. Mungkin kalau ku hitung dari dulu hingga sekarang, bermilyaran sudah ada untuk ku. Aku hanya menyusahkan, aku tak tahu kapan aku mengetahui manfaat aku hidup di dunia ini.
Hingga suatu hari seorang dosen bertanya pada ku “apa hidupmu bermanfaat di dunia in?” dengan spontan aku menggelengkan kepala ku menyatakan bahwa aku tidak bermanfaat. Tapi dosenku memukul meja dengan keras, dengan maksud menyalahkan jawabanku. Ia mengatakan “setiap insan yang hidup di dunia ini pasti bermanfaat” kata-kata dosenku itu selalu terngiang olehku. Dan mencari jawaban kapan aku bermanfaat? Kapan? Dan hal itu belum terjawab hingga kini. Wallahu a’lam.

Sabtu, 25 Oktober 2014

Akan Ku Kejar Kau Cita-Cita

“Syukuri apa yang ada
Hidup adalah anugerah
Tetap jalani hidup ini
Melakukan yang terbaik” ringkasan lagu d’masiv yang berjudul “Jangan Menyerah” terdengar dibarengi dengan petikan-petikan gitar andre tepat nya di depan pintu sebuah kendaraan umum yang berhenti saat lampu merah. Nyanyian pun terhenti saat lampu merah berubah warna menjadi lampu hijau. Andre berjalan menuju seberang jalan dan duduk sembari menyandarkan tubuhnya di sebuah batang pohon yang berdaun rindang. Di tatapnya sekitar nya banyak anak sekolahan yang berhulu hara melintasi jalan tersebut. Andre tertegun melihatnya.
“Kapan aku bisa bersekolah lagi yo” gumam andre sembari memejamkan matanya.
“Woy” kejut jon.
Kejutan jon membangunkan andre dari khayalannya.
“apaan sih loe jon, ngageti aja, gak lucu tau” ucap andre ketus.
“Daritadi gue liatin loe melamun mulu, udah dapat berapa hari ini?
“Gak dapat apa-apa jon, jon gue pengen ngelanjut sekolah”
“Apa loe bilang?? Sekolah??” kata jon sedikit terkejut, sedikit melotot dan sedikit tertawa kecil.
“Biasa ajah kale ekspresi loe” ujar andre yang ilfeel melihat ekspresi jon.
“Boy” ucap jon sembari menepuk pundak andre dan raut wajah sedikit serius. Andre langsung menoleh ke arah wajah jon.
“Biaya darimana boy, lagian loe udah beruntung nih Tamat SMP nah kalau gue? Jangan kan tamat SMP, SD ajah gue cabut”
“yeee, itu mah salah loe, ah gak asyik ngomong sama loe” ujar andre beranjak dari duduknya dan langsung pergi.
“ndre mau kemana loe?”teriak jon.
“Pulang” jawab andre singkat dan langsung mempercepat langkahnya. Jon hanya bisa menggelengkan kepala melihat tingkah sahabatnya itu.
Andre semakin mempercepat langkahnya dan akhirnya mengambil langkah seribu agar cepat sampai dirumah. Sesampai dirumah andre mencampakkan gitar kecil nya di atas serambi teras rumahnya.
“ibu” teriak andre.
“iyo le? Kenapa?” tanya ibu yang sedang menyuguhkan secangkir kopi pada ayah andre.
“Bu, andre pengen melanjut ke SMA bu”
“Owalah le, uang darimana? Makan aja susah le, lagian bapak kan baru di PHK le” kata bapak sambil meminum kopi hangat buatan ibu.
“bener kata bapakmu, lagiankan kamu uda tamat SMP itu juga udah cukup”
“zaman sekarang tamat SMP mau jadi apa bu”
“tapi le, tolonglah mengerti kondisi ekonomi keluarga kita sangat minim, nanti kalau bapak mu udah dapat kerjaan lagi, pasti kamu nyambung sekolah lagi kok le” jelas ibu.
“betul kata ibumu itu, ya sabar toh” sambung bapak.
“Andre gak mau tau, pokoknya andre mau lanjutin sekolah, Ibu dan bapak tenang ajah andre akan berusaha semampu andre, andre yakin bu, kalau kita berusaha dan berdo’a kemudian berikhtiar kepada allah pasti akan mendapatkan hasil yang terbaik” ucap andre dengan optimisnya.
“udah le, simpan aja rasa optimismu lebih baik kerja dan cari uang yang banyak”ucap bapak.
Bagi andre ucapan bapaknya sangat tidak mendukung cita-citanya padahal pendidikanlah yang mampu mengubah ekonomi.
“Oke andre akan buktikan ke bapak” jawab andre bergegas kekamarnya yang seketika keluar dari kamarnya dengan penampilan yang berbeda.
“le, mau kemana?”tanya ibu terheran-heran melihat andre mengenakan pakaian rapi dan wangi.
“mau daftar sekolah dong bu” ujar andre sembari menyisir-nyisir rambutnya dengan jari-jarinya.
“paling dapat sekolahan yang murah dan gratis”ucap bapak ngeledek.
“bapak liat ajah nanti, andre anakmu ini akan bersekolah disekolahan yang elit, bermutu dengan gratis”
“hahahahafffff” tawa bapak sangat terngiang ditelinga andre yang membuat andre semakin membulatkan tekadnya untuk membuktikan seorang pengamen anak dari seorang buruh kasar yang sudah di PHK bisa bersekolah ditempat yang elit dan gratis.
            Ternyata rezeki itu gak kemana ya, andre lulus tes ujian beasiswa bagi siswa yang berprestasi di salah satu sekolah yang elit dan bermutu yang kata-katanya sih hampir bertaraf internasional. Ya walaupun masih hampir tapi semangat. Ada banyak jumpa orang-orang kaya. Kaya’ apa sih mereka??
Pagi-pagi sekali andre sengaja bersiul kuat,..
“nape lo ndre” tanyak ibu.
“kagak apa-apa bu, ngomong kok pakek bahasa “e” sih bu, gak gaul banget”ujar andre sambil menyisir rambutnya.
“gaya kowe ndre, macem kain lap, gini nih bu anak katrok yang baru masuk sekolah yang elit tu, belum ape-ape gayanya udeh selangit”
“ah bapak syirik aja, yaudah aye berangkat dulu ya bu, pak” ujar andre mencium kedua tangan orang tuanya.
“assalamu’alaikum”
“wa’alaikumussalam, hati-hati nak” ucap ibu dengan senyuman bahagianya.
            Hari pertama masuk sekolah baru, walaupun baju kagak kinclong-kinclong amat putihnye, tapi okelah celana masih bagus walaupun butuh diribonding karena sedikit keriting, maklumlah kagak punya setrikaan palingan Cuma diletak dibawah kasur, kata ibu biar kagak keriting-keriting amat. Tapi bagaimana dengan sepatu ? kagak bisa nih pakek kata “walaupun” yang cocok pakek kata “ampun” mangap kayak mulut buaya mau makan mangsanya. Kalau tas gimana? Bagus sih tapi ya gitu deh banyak tempelan jahitan diberbagai sudut. Itu harus maklum yang penting semangat dan kemauannya number one. Seribu satu orang yang mampu bersikap seperti andre mungkin ya???
“saya Andre Gunarto” kata andre memperkenalkan dirinya di depan kelas.
“andre sepatu loe kok mangap?” ledek salah satu teman di kelas tersebut sehingga mengundang tawa teman-teman yang lain.
Tapi mantap, andre hanya tersenyum mendengar ledekan tersebut, karena bagi andre apabila ia termakan dalam ledekan teman-temannya itu hanya membuat patah semangat untuk belajar.
“gue riko” seorang siswa mendekat ke andre dan memperkenalkan namanya, andre tersenyum lebar.
“setiap anak yang masuk kelas ini wajib nyanyi” sambungnya dengan memeti-metik gitar yang di pegangnya.
“tapi.......”
“gak pakek tapi tapi bung”
“mungkin gak pandai nyanyi” celetuk salah seorang temen cewek yang katanya kalau nyanyi dangdut, cengkok-cengkok dangdutnya sedaap banget.
“aku juga gak kalah hebat kok, walaupun wajahku mirip Riza Shahab, body ku setegap Indra L. Brugman tapi jangan salah suaraku mirip Charly van Houten, uhh” gumam andre.
“nyanyi...nyanyi...”terdengar suara teriakan teman-teman. Dengan gaya sedikit membusungkan dada dan sedikit malu. Andre mulai angkat suara untuk melantunkan lagu favoritnya.
“Tak ada manusia yang terlahir sempurna..................dst”
Andre menghentikan suaranya. Terdengar tepuk tangan meriah dari teman-temannya, bagi seorang pengamen suara menjadi prioritas utama untuk menarik hati pendengar sehingga menimbulkan rasa simpati. Andre mendapatkan satu pelajaran yang paling berharga kalau siapapun akan berhasil kalau ada semangat dan kemauan. Tidak ada salahnya seorang pengamen mempunyai cita-cita dan pastinya juga berhak untuk bersekolah setinggi mungkin kuncinya Cuma satu kok Dimana ada Kemauan Disitu ada jalan.
Seusai pelajaran andre bergegas langsung pulang kerumahnya. Ternyata bapak dan ibu sudah menunggu andre diteras rumah.
“assalamu’alaikum” kata andre sambil mencium tangan bapak ibunya.
“wa’alaikumussalam” ucap bapak ibu bersamaan.
“le kamu anak yang hebat bisa membuktikan apa kata-katamu” kata bapak dengan pujian sambil menepuk-nepuk bahu andre.
“makanya bapak dukung gue dong”
“gue...gue kepalamu gundul” kata bapak sembari menjewer kuping andre.
“Aduh sakit pak”
Terdengar tawa yang menghempas sorenya hari di rumah kecil andre.
“Cita-cita, akan ku kejar engkau walau sampai ujung duniapun” gumam andre memandang tawa bapak dan ibunya.